Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CILEGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PA.Clg 1.LAMIRAN BIN SUPAR
2.GIRI GINTANG MIRANSYAH BIN LAMIRAN
3.DAMAR ARYA PINILIH BIN LAMIRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PA.Clg
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMIRAN BIN SUPAR
2GIRI GINTANG MIRANSYAH BIN LAMIRAN
3DAMAR ARYA PINILIH BIN LAMIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka para Pemohon mohon, agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Cilegon cq. Majelis Hakim berkenan segera memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon serta selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan KARYANI BINTI ENANG RUKMAN (Pewaris)  telah meninggal dunia  pada tanggal 30 November 2025;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris dari KARYANI BINTI ENANG RUKMAN (Pewaris) adalah:
    1. LAMIRAN BIN SUPAR (Suami Pewaris);
    2. GIRI GINTANG MIRANSYAH BIN LAMIRAN (anak laki-laki kandung Pewaris);
    3. DAMAR ARYA PINILIH BIN LAMIRAN (anak laki-laki kandung Pewaris);
  4. Menetapkan Para Pemohon (Ahli Waris) berhak melakukan mengurus tabungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No. Seri: AB00462844/7000000185345933 dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas nama Karyani (Pewaris) dan untuk mengurus segala keperluan lainnya terkait harta peninggalan (tirkah) milik KARYANI BINTI ENANG RUKMAN (Pewaris)  ;
  5. Menetapkan biaya biaya menurut hukum;

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Cilegon Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak