Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CILEGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2026/PA.Clg 1.URNIA ASIH BINTI M. SUBRI
2.FARRA ALIFIAH BINTI BAIDIN
3.RAEKHAN PAHLAVY BIN BAIDIN
4.DAFFA RENIA DINDA BINTI BAIDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2026/PA.Clg
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1URNIA ASIH BINTI M. SUBRI
2FARRA ALIFIAH BINTI BAIDIN
3RAEKHAN PAHLAVY BIN BAIDIN
4DAFFA RENIA DINDA BINTI BAIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka para Pemohon mohon, agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Cilegon cq. Majelis Hakim berkenan segera memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon serta selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan BAIDIN BIN SAMIARJI (Pewaris)  telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2026;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris dari BAIDIN BIN SAMIARJI (Pewaris) adalah:
    1. ASIH BINTI M. SUBRI (Istri Pewaris);
    2. FARRA ALIFIAH BINTI BAIDIN (Anak Perempuan kandung Pewaris);
    3. RAEKHAN PAHLAVY BIN BAIDIN (anak laki-laki kandung Pewaris);
    4. DAFFA RENIA DINDA BINTI BAIDIN (Anak Perempuan kandung Pewaris);
  4. Menetapkan Para Pemohon (Ahli Waris) berhak melakukan mengurus tabungan di bank BSI Cilegon dengan Nomor rekening: 7338311928, bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 163-00-0478565-8, bank BNI dengan Nomor Rekening: 0342376258 dan BPJS Ketenagakerjaan dengan no Peserta: 14038992666 atas nama Baidin (pewaris) dan untuk mengurus segala keperluan lainnya terkait harta peninggalan (tirkah) milik BAIDIN BIN SAMIARJI (pewaris);
  5. Menetapkan biaya biaya menurut hukum;

 

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Cilegon Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak