Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CILEGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PA.Clg BONDAN ARI SETIAWAN BIN SUPAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PA.Clg
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BONDAN ARI SETIAWAN BIN SUPAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Cilegon Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk berkenan memeriksa perkara a quo, selanjutnya menetapkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan dan menetapkan Pemohon (BONDAN ARI SETIAWAN BIN SUPAYA) sebagai wali dari CAHYO TRI UTAMA BIN SUPAYA, Laki-laki, lahir di Cilegon, 11 Februari 2013;
  3. Menyatakan dan menetapkan Pemohon (BONDAN ARI SETIAWAN BIN SUPAYA) dapat mewakili seorang anak yang bernama CAHYO TRI UTAMA BIN SUPAYA, Laki-laki, lahir di Cilegon, 11 Februari 2013, untuk melakukan tindakan hukum untuk Mengurus Pencairan Dana Asabri atas nama Supaya;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perudang-undangan;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilegon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak